FGD Pariwisata Bali Dorong Sinergi Perizinan, Investasi, dan Perlindungan Pelaku Usaha Lokal

Kuta, Bali — Upaya memperkuat sektor pariwisata Bali melalui kolaborasi lintas sektor kembali ditegaskan dalam kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Strategi Penguatan Pariwisata Melalui Sinergi Perizinan, Investasi, dan Aspirasi Pelaku Usaha yang berlangsung di Prime Biz Hotel Kuta, Kamis (11/6/2026).

Kegiatan ini diinisiasi oleh Senior Dr. Panudiana Khun bekerja sama dengan NCPI Bali dan PHRI Badung, serta dihadiri berbagai unsur pemerintah daerah, asosiasi pariwisata, pelaku usaha, investor, dan stakeholder industri pariwisata Bali.

FGD menjadi ruang dialog terbuka untuk membahas berbagai tantangan yang dihadapi sektor pariwisata, khususnya terkait perizinan usaha, tata ruang, investasi, legalitas akomodasi wisata, hingga pembangunan infrastruktur penunjang destinasi.

Dalam forum tersebut, pelaku usaha menyampaikan bahwa sistem perizinan berbasis OSS masih menghadapi berbagai kendala, mulai dari perubahan persyaratan, ketidakjelasan prosedur, hingga minimnya kepastian hukum. Para peserta berharap adanya penyederhanaan proses, transparansi, serta penguatan layanan perizinan satu pintu yang lebih efektif dan terintegrasi dengan pendampingan usaha serta akses pembiayaan.

Selain isu perizinan, persoalan tata ruang dan perubahan zonasi juga menjadi perhatian utama. Pelaku usaha mengkhawatirkan perubahan regulasi yang berdampak terhadap usaha yang telah memiliki izin lengkap. Mereka berharap pemerintah dapat memastikan sinkronisasi kebijakan dengan kondisi lapangan serta meningkatkan sosialisasi sebelum penerapan kebijakan baru.

Forum juga membahas legalitas villa dan akomodasi pariwisata yang selama ini masih menjadi tantangan di Bali. Sejumlah peserta mengusulkan pendekatan penataan dan pembinaan bagi usaha yang belum berizin, dibandingkan semata-mata pendekatan penindakan. Menurut peserta, kepastian dan pendampingan akan mendorong pelaku usaha untuk lebih patuh terhadap regulasi.

Isu ketimpangan data akomodasi pariwisata turut menjadi sorotan penting. BVRMA menyampaikan bahwa data resmi pemerintah dinilai belum mencerminkan kondisi riil di lapangan. Saat ini, data yang tercatat di DPMPTSP dan Dinas Pariwisata hanya berkisar 12.000 akomodasi, sementara di berbagai platform digital jumlahnya diperkirakan telah melampaui 37.000 unit akomodasi wisata.

Karena itu, BVRMA mendorong pemerintah kabupaten/kota, khususnya di Badung, untuk melakukan pendataan yang lebih komprehensif dengan melibatkan sistem pemerintahan hingga tingkat paling bawah, termasuk kepala lingkungan. Langkah tersebut dinilai penting untuk menghasilkan kebijakan yang lebih tepat sasaran, meningkatkan kepatuhan usaha, memperkuat edukasi dan pendampingan bagi pengusaha lokal, sekaligus meningkatkan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang nantinya dapat mendukung penataan dan pemeliharaan infrastruktur publik pariwisata.

Dalam diskusi juga mengemuka tantangan persaingan usaha antara pelaku usaha lokal dengan investor asing. Peserta berharap pemerintah dapat menghadirkan kebijakan yang tetap menjaga iklim investasi sehat namun tetap berpihak pada penguatan ekonomi masyarakat lokal.

Sementara itu, persoalan kemacetan di kawasan wisata seperti Canggu masih menjadi perhatian serius peserta FGD. Infrastruktur pendukung dinilai perlu dipercepat agar pertumbuhan sektor pariwisata tetap berjalan seimbang dengan kualitas pelayanan destinasi.

Menanggapi berbagai aspirasi tersebut, perwakilan Dinas PUPR Kabupaten Badung menyampaikan bahwa proses pengadaan lahan untuk mendukung pembangunan infrastruktur dan penanganan kemacetan masih terus berlangsung dan ditargetkan selesai hingga tahun 2027.

Dinas Pariwisata Kabupaten Badung juga menyatakan dukungannya terhadap peningkatan koordinasi promosi wisata bersama Pemerintah Provinsi Bali, baik untuk pasar domestik maupun internasional. Selain itu, berbagai masukan terkait efektivitas perizinan akan dijadikan bahan evaluasi dan diusulkan kepada Bupati Badung sebagai pertimbangan kebijakan.

Sementara itu, DPMPTSP Kabupaten Badung menegaskan keterbukaannya menerima berbagai masukan dari pelaku usaha. Dalam penjelasannya, disebutkan bahwa biaya resmi perizinan relatif kecil, umumnya berkisar Rp2 juta dan tidak melebihi Rp10 juta. Adapun biaya besar yang sering dikeluhkan pelaku usaha umumnya berasal dari penggunaan jasa konsultan.

DPMPTSP juga mengakui masih terdapat tumpang tindih dalam implementasi pelayanan satu pintu yang memerlukan penguatan koordinasi antarinstansi agar pelayanan menjadi lebih efektif dan efisien.

FGD ini menegaskan pentingnya sinergi antara pemerintah, asosiasi, dan pelaku usaha dalam menciptakan arah pembangunan pariwisata Bali yang lebih tertata, berkelanjutan, dan berbasis kearifan lokal. Nilai-nilai Tri Hita Karana juga kembali ditekankan sebagai fondasi utama dalam menjaga keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi, kelestarian budaya, dan kesejahteraan masyarakat Bali di masa depan.

Share it
Facebook
Twitter
LinkedIn
Telegram

Related News